Menteri Perdagangan RI Ancam Blokir TikTok dan Medsos yang Masih Jualan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan mengenai larangan transaksi dagang melalui media sosial (medsos) dan aplikasi TikTok atau social commerse.

    Terkait kebijakan ini, semua platform diminta untuk mematuhi dan menyesuaikan dengan aturan yang telah dibuat Pemerintah RI.

    Jika tidak, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam bakal menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran terhadap TikTok Shop dan social commerse lainnya.

    Dikatakan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau dikenal sebagai e-commerce.

    Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut di Sidang BTS Kominfo, Begini Sikap Kejagung

    Bahkan, terdapat sanksi tegas terhadap pihak yang masih membandel menerapkan aturan dalam permendag tersebut.

    Regulasi tersebut secara jelas melarang platform media sosial, seperti TikTok mengambil peran sebagai penyelenggara transaksi perdagangan elektronik.

    Zulhas menekankan konsekuensi berupa peringatan maupun pemblokiran bakal diterapkan jika platform tersebut membandel.

    “Saya sudah minta nanti sekjen (Kementerian Perdagangan) menyurati semua pihak di bidang usaha ini. Memberi tahu jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan pertama, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir,” ujar Zulhas di kawasan Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga :   Customer Service Bank Kalsel Raih Juara 2 di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI