“Sebagai wujud komitmen Pemerintah RI untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, Kemenkumham dan International Committee of the Red Cross berkolaborasi dalam penyelenggaraan diskusi panel bertepatan dengan peringatan ke-65 ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia,” ungkap Yasonna.
Menkumham menambahkan bahwa Indonesia juga mempunyai pengalaman di bidang “asset recovery” atau pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri. Isu ini sangat kompleks dan melibatkan yurisdiksi hukum negara lain. Indonesia akan berbagi pengalaman dan keberhasilannya pada side event AALCO di bali mendatang.
Sesi tahunan AALCO ke-61 akan dihadiri 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.
“Kemenkumham beserta kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kemenlu, Kemensetneg, TNI, dan Polri, telah melakukan beberapa rapat persiapan, yg terakhir pada 27 September 2023. Kami bersinergi agar proses kedatangan sampai kepulangan delegasi berjalan sukses, aman dan lancar,” jelasnya lagi.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali secara terpisah menyampaikan jajarannya siap mensukseskan gelaran Sesi tahunan AALCO ke-61 yang digelar di Indonesia.
“Ini menjadi forum yang beririsan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, dimana berbagai isu-isu hukum akan dibahas pada forum yang berskala internasional. Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel siap berkontribusi mensukseskan gelaran ini,” pungkas Faisol. (hasby)