Sering Disalahgunakan, Kapolri Akan Rombak Sistem Penerbitan Pelat Khusus

    WARTABANJAR.COM, BANTENKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan penting terkait penerbitan pelat khusus saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

    Langkah ini diambil untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.

    Penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik karena banyak pengguna yang melanggar aturan.

    Polri telah berkomitmen untuk merombak sistem ini setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.

    “Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik,” kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa (26/9/2023).

    Baca juga: Polri dan PDRM Selidiki Dugaan Penculikan WNI di Malaysia

    Kapolri mengatakan itu saat di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9).

    Dalam upayanya memperbaiki sistem penerbitan, Kapolri meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama.

    Tujuannya adalah agar pelat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.

    “Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tambah Kapolri.

    Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023 mendatang.

    Selanjutnya, pelat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.

    Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas.

    Baca Juga :   Perempuan Penumpang Garuda Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Aceh Tujuan Jakarta Disergap TNI AU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI