WARTABANJAR.COMĀ – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu yang baru satu tahun empat bulan lalu diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas.
Warga Jalan A Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat, KecamatanLiang Anggang, Kota Banjarbaru, AS (48) diringkus di Perkampungan Tanjung Harapan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Kalteng, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku DPO yang berhasil kabur pada bulan agustus 2022, AS (48).
Baca Juga
Tim Gabungan Hampir Terjebak Saat Padamkan Karhutla di Desa Mali MaliĀ
Subandi menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 52 gram, Rabu (27/9).
Kemudian, satu buah timbangan digital merk camry warna silver, uang tunai Rp. 7 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kasat.(rilis)
Editor Restu