WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, telah mengonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok melakukan kewajiban setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menurut Ihsan, TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE.
“Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” katanya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, Selasa (26/9/2023).
Dalam konteks ini, TikTok akan memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan layanan TikTok, seperti jasa iklan.
Dengan demikian, baik pelaku bisnis dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan platform TikTok akan dikenakan pajak.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: DJP: TikTok Pungut Pajak Penggunanya yang Bertransaksi di Indonesia
Editor: Yayu