WARTABANJAR.COM - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan virus Nipah yang melanda India belum ada di Indonesia. Seperti diketahui, virus Nipah dianggap lebih berbahaya dari Covid-19. Bahkan telah menelan korban jiwa di India. Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran untuk kewaspadaan di pintu masuk negara. Upaya ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait. Baca Juga Data Kebakaran Komplek Esterang Jalan Soetoyo S Banjarmasin “Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, Selasa (26/9). Berikut poin surat edaran Kemenkes terkait kewaspadaan terhadap virus Nipah: 1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news 2. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit. 3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. 4. Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view 5. Fasyankes juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097. 6. Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606. "Untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari Fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat." (rilis) Editor Restu