“Pelaku AAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AAR, 1 buah handphone warna silver, 1 buah tas warna putih cokelat dengan gambar boneka, 1 buah tas make up warna hitam, 1 buah jam tangan warna coklat, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai Rp3,3 juta,” papar Sutargo. (ermawati)
Editor: Erna Djedi