Terakhir, Pada saat doorstop bersama awak media Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM., menegaskan Tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.
Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang. (ernawati)
Editor: Erna Djedi

