Ratusan WNA China Tersangka Penipuan dan Pemerasan Modus Love Scamming Dideportasi

Terakhir, Pada saat doorstop bersama awak media Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM., menegaskan Tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.

Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2027 Disebut Terlama Abad Ini, BMKG dan BRIN Luruskan Fakta

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca