“Seharusnya bisa kami mulai di Agustus 2023 lalu,” kata Dhangku kepada wartawan.
Lanjutnya, pihaknya juga harus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak supaya pekerjaan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan izinÂ
Menurutnya, akses jalan Jayanti merupakan jalur paling efektif dan aman untuk membawa material penimbunan. Namun terkendala izin, sehingga terpaksa harus mencari alternatif jalan lain.
“Persoalan ini tentunya akan menambah waktu lebih lama lagi bagi kami bisa memulai pekerjaan,” ungkapnya.
Dhangku berharap, dukungan dari seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, jika sesuai rencana awal, pekerjaan perbaikan lereng selesai pada kuartal i tahun 2025. Untuk biaya perbaikan lereng di KM 171 Satui ini diperkirakan sekitar Rp 48 miliar.
Kepala Dinas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono mengatakan, Pemkab tidak memberikan izin angkutan PT Arutmin yang akan mengangkut material penimbunan di jalan longsor KM 171, karena jalan alternatif sedang dalam perbaikan.
“Pekan depan jalan alternatif KM 170 sudah masuk tahapan pengaspalan. Sehingga tak memungkinkan dilintasi armada besar dan muatan berat. Untuk menjaga kualitas jalan dan arus lalu lintas tetap lancar,” kata Hernadi. (Hasby)
Baca Juga :Â Mensos Tri Rismaharini Soroti Kasus Sodomi di Kertak Hanyar
Editor : Hasby