Perbaikan Jalan Longsor KM 171 Belum Ada Kemajuan, Anggota DPR Ini Minta KESDM Beri Sanksi Tegas Kepada PT Arutmin

    WARTABANJAR.COM, SATUI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM meminta PT Arutmin berkontribusi melakukan penimbunan lubang bekas galian tambang. Pihak Arutmin menyatakan  instruksi itu bukan sebagai bentuk tanggung jawab, melainkan bantuan untuk membenahi jalan tersebut.

    Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin saat dihubungi wartabanjar.com pada Kamis (21/9/2023) menyampaikan, atas kondisi yang terjadi di Jalan A Yani Km 171 Satui Tanah Bumbu Kalsel, agar Kementerian ESDM memcabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arutmin.

    “Bahkan konsensinya bisa dicabut,” tegasnya.

    Menurutnya, kerusakan jalan tersebut harusnya menjadi tanggungjawab PT Arutmin karena sebagai pemegang konsesi di sekitar jalan tersebut. 

    “Maka menjadi kewajiban mereka (PT Arutmin) memperbaiki,” tegasnya.

    Dirinya juga sudah menyampaikan kepada Kementerian ESDM terkait usulan sanksi serta perbaikan jalan nasional A Yani Km 171 Satui Tanah Bumbu Kalsel.

    Adapun progres penimbunan lubang besar ditepi jalan nasional yang longsor di KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, belum terlihat.

    Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu meninjau area longsoran jalanan nasional KM 171, Rabu (20/9/2023) kemarin. 

    Nampak monitoring dihadiri manajemen PT Arutmin,  Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan sejumlah anggota dewan lainnya. Juga Camat Satui Ferdi Yosfi, anggota Polsek Satui serta tokoh masyarakat setempat.

    Kepala Kantor Banjarbaru  PT Arutmin Indonesia, Dhangku Putra WP mengatakan, pihaknya mendapati beberapa kendala seperti akses jalan perbaikan yang tertutup pagar seng.

    Baca Juga :   Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Banjar Sidak Bapokting ke Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI