WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo siap kembali menjalani persidangan.
Hal tersebut berkenaan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
“Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1,” demikian tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi