WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik kepolisian memberikan deadline alias batas waktu kepada sejumlah pemeran pria dan wanita dalam produksi film porno atau film dewasa.
Mereka diberi batas waktu, apabila mangkir lagi besok dari panggilan polisi, makan akan dijemput paksa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka peluang untuk membawa mereka (Jemput Paksa) yang tidak memenuhi panggilan hari Selasa (19/9/2023) besok.
“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa (Jemput Paksa),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Nongkrong Hingga Tengah Malam, Sejumlah Remaja Diamankan di Komet Banjarbaru
Adapun sebelumnya pemanggilan pertama terhadap seluruh pemeran film dewasa telah dilakukan pada hari Jumat (15/9/2023) pekan lalu. Namun ada beberapa yang mangkir ataupun tidak menerima panggilan perihal alamat tujuan.
Adapun salah satu pemeran yang diduga terlibat dalam produksi film dewasa itu yakni Siskaeee dan Virly Virginia yang belum dikonfirmasi kehadirannya pada hari Jumat lalu.
“(Surat panggilan) yang dikembalikan oleh ekspedisi dikarenakan karena alamat tidak lengkap, kemudian untuk alamat yang dituju tidak berada di alamat tersebut, yang ketiga alamat sudah berpindah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pemeran film dewasa untuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.