WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan. Operasi dimulai pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2023), Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan foto di akun yang sama, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
- Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan.
- Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
- Penertiban parkir liar. (ernawati)