Dua Pengendara Sepeda Motor Brong Diciduk Polres Banjar

Dua pengendara dengan knalpot brong diketahui dimiliki Abdullah (17) warga Kelurahan Sekumpul dan pengendara Syaihoni (17) warga Riam Kanan.

“Dua pengendara dilakukan penidakan serta pembinaan agar tidak mengulangi hal tersebut,” tulis dalam rilis Polres Banjar.(atoe)

Baca Juga

Kebakaran Terjadi di Jalan A Yani km 15 Gambut

Editor Rsstu