Baru 10 Hari Diberlakukan, Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi, Ini Alasannya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru saja diterapkan, tilang terhadap kendaraan yang gagal uji emisi di DKI Jakarta dinyatakan dihentikan.

    Penghentikan ini diputuskan Polda Metro Jaya terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

    Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

    Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

    “Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023)

    Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.

    Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

    “Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis.

    Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).

    Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.

    Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono siap mengikuti rencana Polda Metro Jaya yang memberhentikan tilang uji emisi.

    Menurut Heru, pihaknya baru mengetahui rencana Polda Metro Jaya yang akan menghentikan tilang uji emisi.

    Baca Juga :   85 Influencer Judol Ditindak, Tim IT Lakukan Pendalaman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI