WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Warga Kecamatan Upau melaporkan adanya aktivitas warga yang mencari ikan dengan cara menyetrum.
Aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum di sungai sangatlah meresahkan warga karena mengakibatkan sebagian ikannya mati.
Hal ini mungkin dianggap biasa, padahal sebaliknya itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dijelaskan dalam pasal 84 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., memerintahkan agar petugas Polsek Upau melalui Bhabinkamtibmas selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat agar tidak lagi menyetrum ikan.
“Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan ada sanksi pidananya”, ucapnya, dikutip dari laman Polres Tabalong. (berbagai sumber)
Editor: Yayu