Awalnya Dituntut Rp250 Miliar, Majelis Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Segini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 12 tahun karena terbukti melakukan pengaiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

    “Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun,” kata Alimin Ribut Sujono, Ketua Majelis Hakim, saat persidangan, Kamis (7/9/2023).

    Majelis hakim ternyata tidak hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

    Putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ini juga mendapat hukuman tambahan dari majelis hakim.

    Majelis hakim membebankan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 25 miliar.

    Awalnya, LPSK menuntut restitusi 120 miliar dan dikurangi karena ada beberapa hal yang tidak perlu dicantumkan.

    “Beban restitusi akan dikurangi menjadi Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan,” ujar Alimin.

    Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana.

    “Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan,” tambahnya.

    Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan itu.

    Sebelumnya, jaksa meyakini Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan perbuatan pidana, yakni turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

    Baca Juga :   Puncak Arus Balik Whoosh Diprediksi Hari ini, 20 Ribu Tiket Ludes

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI