WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 3.500 pengajuan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Banjar tak bisa diproses.
Hal ini dikarenakan beberapa bulan terakhir blangko e-KTP di Kabupaten Banjar jumlahnya terbatas. Warga Kabupaten Banjar harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan e-KTP. .
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar menjelaskan bahwa kekosongan blangko dikarenakan pembagian terbatas dari pemerintah pusat.
“Blangko di pusat masih ada namun saat ini pembagiannya ke daerah sangat terbatas,” ujar Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga
Cak Imin Sebut Bupati Sukamta Larang Dirinya Buka MTQ Tanah Laut
Ketersediaan blangko yang sangat terbatas sejak Juni 2023, membuat Disdukcapil Kabupaten Banjar terkendala dalam memberikan cetak e-KTP dan membuat masyarakat harus menunggu lebih lama.
“Jadi sejak Juni dan Juli itu, kalau kita minta ke pusat, paling dikasih 500 keping saja. Itu paling satu atau dua hari habis lagi. Jadi harus menunggu ketersediaan lagi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, sejauh ini ada sekitar 3.500 permohonan cetak e-KTP di Kabupaten Banjar. Permohonan tersebut terus naik karena pengajuan pembuatan KTP dan pendataan penduduk melalui program Dukcapil Banjar terus berjalan.
“Utang dan PR kita ada sekitar 3500. Di aplikasi starbanjar ada 1500-an dan PRR ada sekitar 2500,” ujar Azwar lagi.
Azwar menjelaskan bahwa permasalahan tersebut akan teratasi pada akhir 2023, karena Kemendagri melalui Dirjen Capil akan mengadakan 11 juta blangko e-KTP secara bertahap.