Pemohon 3.500 e-KTP di Kabupaten Banjar Belum Bisa Diproses, ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 3.500 pengajuan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Banjar tak bisa diproses.

Hal ini dikarenakan beberapa bulan terakhir blangko e-KTP di Kabupaten Banjar jumlahnya terbatas. Warga Kabupaten Banjar harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan e-KTP. .

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar menjelaskan bahwa kekosongan blangko dikarenakan pembagian terbatas dari pemerintah pusat.

“Blangko di pusat masih ada namun saat ini pembagiannya ke daerah sangat terbatas,” ujar Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Cak Imin Sebut Bupati Sukamta Larang Dirinya Buka MTQ Tanah Laut

Ketersediaan blangko yang sangat terbatas sejak Juni 2023, membuat Disdukcapil Kabupaten Banjar terkendala dalam memberikan cetak e-KTP dan membuat masyarakat harus menunggu lebih lama.