Giat team Resmob Macan Kalsel ini, menindaklanjuti maraknya Perdagangan Orang yaitu dengan sengaja menyebabkan/ memudahkan/ menarik keuntungan dari perbuatan cabul oleh orang lain (seorang wanita) dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 (Mucikari/Germo) di Kalimantan Selatan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi