“Tujuh pelanggaran itu di antaranya, tidak menggunakan helm dan safety belt, berboncengan lebih dari dua orang, membawa motor sambil main hp, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ngebut ngebutan, dan pengendara di bawah umur,” tutup AKP Eko Guntar. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi