“Kapolda juga menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Adapun langkah preventif yang bisa dilakukan yakni dengan mendirikan posko terpadu yang dekat dengan titik rawan karhutla. Selain itu, melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan penanganan karhutla.
“Semua stakeholder rutin melakukan patroli baik di darat maupun udara,” ucapnya.
Langkah lainnya adalah dengan membuat embung atau kanal yang dekat dengan titik rawan karhutla. Pemadaman api secara konvensional maupun water boombing juga bisa dilakukan.
“Manfaatkan teknologi modifikasi cuara (TMC) untuk penanganan karhutla,” ujar Kapolri. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi