Dikutip dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan
devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.
Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama 2020 hingga 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan
pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.
Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 adalah sebesar 0,57%.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi
pekerja migran mengurus dokumen sesuai prosedur supaya tidak menjadi korban
tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan
bersinggungan dengan TPPO. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkasnya. (rls)
Editor: Yayu
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari
kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang
ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,”
pungkas Dirjen Imigrasi.