WARTABANJAR.COM – Modus penipuan baru mengincar penjual rumah, tanah dan barang-barang lain yang menawarkan melalui media sosial.
Pelaku dengan mencari korban melalui akun media sosial. Mereka mengincar orang yang akan menjual rumah, tanah dan barang-barang lain.
Selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku sudah mengirim sejumlah uang.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seolah-olah telah ditipu karena sudah mentransfer uang.
Baca Juga
Viral Warga Aceh Diculik Hingga Meninggal Dunia oleh Oknum Paspampres
Mereka kemudian mengancam korban agar mengembalikan uang yang sudah dikirimkan. Meski sebenarnya tak ada pengiriman uang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online ini.
Delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.
“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian Tory, dikutip Senin (28/8/23).
“Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya.(rilis)
Editor Restu