Baca juga: Kalsel dan 63 Persen Wilayah Indonesia Terdampak El Nino, Berlangsung Hingga Akhir Tahun
“Karena menurut undang-undang, badan jalan tidak boleh untuk parkir,“ tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, menggangu aktivitas warga di sana, karena tempat yang di parkirkan truk tangki tersebut merupakan daerah Pokdarwis Sungai Duyung dan bisa mengganggu daerah tersebut.
Harapannya untuk para sopir truk agar memarkirkan truknya di tempat yang seharusnya dan juga untuk para perusahaan truk tangka agar bisa menyediakan terminal parkir untuk truk tangki agar bisa memarkir di tempat seharusnya tanpa memakai badan jalan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi