Akan tetapi jika itu benar sebagai ketel uap kapal, Mursalin memperkirakan tahun beroperasinya kapal itu sekitar akhir abad 19 sampai abad 20 pertengahan, sebab menurutnya Koheren Boiler tren diproduksi pada tahun 1882.
Ditanya terkait akan diapakan benda temuan bersejarah bagi Kota Banjarmasin tersebut, Mursalin bersama tim ahli cagar budaya akan mengusulkan benda itu untuk dimuseumkan atau dijadikan benda cagar budaya.
Sebab menurutnya ketel uap itu dapat membuktikan jika Kota Banjarmasin memang dalam sejarahnya sejak dulu dikenal sebagai kota sungai dan menjadi tempat berlayarnya kapal-kapal zaman dulu.
“Tahun depan setelah kami kaji ulang, akan di rekomendasikan sebagai benda cagar budaya,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, jika merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya benda temuan tersebut telah memenuhi 4 kriteria cagar budaya yang disyaratkan Undang-Undang.
Syarat pertama harus berusia 50 tahun atau lebih, untuk ini jelas menurut Mursalin benda yang diduga kuat ketel uap itu telah berumur lebih 50 tahun bahkan sudah ratusan tahun.
Kemudian syarat kedua mewakili masa jaya paling singkat 50 tahun, untuk ini juga benda yang diduga bagian kapal uap abad 20 itu jelas memenuhi kriteria itu.
Lalu syarat memiliki nilai pendidikan, jelas menurutnya temuan itu akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat.
“Untuk syarat terakhir, karena ada nilai pendidikan setidaknya mampu mampu memunculkan nilai-nilai persatuan atau nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







