WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Akhir-akhir ini kita dibuat miris dengan perilaku anak-anak terutama pelajar mengarah pada tindak kriminalitas, yang kadang di luar nalar dan sepertinya tidak mungkin dilakukan oleh kelompok usia mereka.
Lalu apakah kita langsung menunjuk si anak sebagai pelaku kriminal? Dan menyamakan tindakannya layaknya perbuatan kriminal yang dilakukan orang dewasa?
Latar belakang anak dalam melakukan kejahatan, tentu tidaklah sama dengan orang dewasa.
Karenanya, penerapan hukuman pidana sebagai sanksi tidak kriminal yang dilakukan anak, tentu tidaklah bisa disamakan dengan orang dewasa. Meski, dalam hukum pidana sendiri ada ketentuan terkait pemidanaan anak.
Masa depan anak, menjadi hal penting yang harus dikedepankan ketimbang menjatuhkan sanksi berupa hukuman badan kepada mereka. Pasalnya, pemidanaan kurungan badan belum tentu memberikan efek positif bagi si anak. Bisa saja, ketidaksiapan anak berada di lingkungan penjara, memberikan efek negatif bagi mental mereka di kemudian hari.
Kehadiran retorative justice, atau penyelesaian hukum melalui jalan damai, musyawarah, tentu menjadi secercah harapan dalam upaya menyelesaikan anak yang berhadapan dengan hukum, terutama pelajar.
Peduli dengan kondisi anak khususnya pelajar yang berhadapan dengan hukum, Forkot Banjarmasin menginisiasi diadakannya diskusi publik mengangkat tema ‘masalah kejahatan anak dan pendekatan keadilan restorative justice serta peran serta masyarakat penerapannya’.
Melalui rilisnya, Ketua Forkot Banjarmasin, SY Nisfuady SH menyebutkan, diskusi publik digelar Rabu (23/8/2023) malam pukul 20.00 Wita di ruang VVIP Excelso Coffee lantai II Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin.