Anggaran Perjalanan Dinas Lebih Efektif dan Efisien, Kemenkeu Terapkan e-Perjadin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan bagi pegawai dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel terus ditingkatkan, salah satunya dengan meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari kemerdekaan RI (17/8) yang selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.

    e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” terang Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu melalui keterangan resminya dikutip wartabanjar.com Selasa (22/8/2023).

    Baca juga: Kombes Pol Yulius Resmi Dipecat! Buntut Digerebek Konsumsi Sabu di Kamar Hotel

    Deni melanjutkan bahwa pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

    Selain itu, menurut Deni, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI