WARTABANJAR.COM, SATUI – Bertepuk sebelah tangan menjadi diduga menjadi motif HS (43) menyekap dan menahan Desy Sabrina (28) di rumah pelaku, Gang Sekawan Rt 05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 06.00 wita.
Tersangka pelaku ini ditahan di ruang tahanan Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP Jonser Sinaga menyatakan, Unit Reskrim Polsek Satui telah menerima laporan dari masyarakat, dengan hasil penyidikan terhadap seorang pelaku kejahatan, terkait Dugaan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo 351 ayat (1) KUH Pidana.
Korban warga Jalan Pelabuhan Timur RT 09 Desa Tanjung Desa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Kalsel. Desy merupakan istri dari Joko.
Dijelaskan AKP Jonser Sinaga, Pada Sabtu itu sekitar pukul 06.00 Wita korban di hubungi oleh pelaku yakni HS supaya datang kerumah pelaku, kemudian korban datang ke rumah pelaku sendirian di Gang Sekawan Rt 05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Selanjutnya korban disuruh masuk ke dalam rumah sambil ribut-ribut dan korban ditarik masuk kedalam kamar pelaku sambil dikuncinya dan pelaku sambil berbicara kepada korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengatakan kepada korban “tau lading lah, minta dibunuhkah”.