Ini Besaran Tarif LRT Jabodetabek

    WARTABANJAR.COM – Lintas Raya Terpadu (LRT) sudah bisa dinikmati oleh warga sejak kemarin, Jumat, 18 Agustus 2023.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan pemberian subsidi tarif Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek).

    Perumusan itu telah memerhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat, serta untuk mendorong minat masyarakat untuk beralih ke angkutan massal.

    Adapun formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).

    Baca Juga

    Banjarmasin Waspada Asap Esok 20 Agustus 2023

    Besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).

    “Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” jelas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal dalam keterangan resminya pada Sabtu (19/8/2023).

    Risal mengatakan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau. Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif tersebut di antaranya yaitu ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP) kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator.

    Baca Juga :   Ini Dia Sosok Nanang Irawan Pembunuh Pesinetron Sandy Permana, Potong Rambut Gimbal untuk Kelabui Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI