Dirreskrimsus menegaskan, dari pengungkapan kasus tindak pidana siber ini. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gawai dan dua buah SIM card serta satu buah akun whatshapp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (TE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal,”(atoe)
Editor Restu