“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Kendati demikian Komarudin tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.
Hanya saja Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan konten Oklin Fia tersebut apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi.
Tak hanya itu, selain dari MUI, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang.
“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ucapnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi