“Pada sore harinya, pelaku dan korban kembali cekcok, dan pelaku makin kesal, kemudian mengambil alat (Cangkul) untuk menganiaya korban,” ujar Sudirno.
Setelah menganiaya korban dengan cangkul, tutur Kanit, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menginjak tubuh pelaku, dan menganiaya korban dengan pisau.
“Pelaku sempat menganiaya korban berkali-kali. Kemudian korban pun mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” ucap Sudirno.
Kanit juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, saat kejadian pelaku berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan.
“Sebelum dia (Pelaku) tidur, dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit. Karena pelaku mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur, kalau tidak minum obat itu,” ungkap Kanit.
Untuk saat ini pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak menutuk kemungkinan pelaku juga diancam dengan pasal 340, karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan, sembari berkoordinasi dengan pihak kejari,” pungkasnya.(Iqnatius)
Editor Restu







