Buntut Jilat Es Krim Mirip Oral, Akhirnya Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTASelebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan buntut video konten menjilat es krim mirip oral seks.

    Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

    Pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

    PB SEMMI yang melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan Oklin dipolisikan buntut konten videonya memakan es krim di depan pria.

    Gurun menilai konten video yang dibuat Oklin itu sudah keterlaluan. Ia juga berpendapat konten tersebut berpotensi melanggar kesusilaan.

    BACA JUGA: Heboh dan Viral Foto Sabu Dalam Kamar Panji Gumilang di Al-Zaytun, Ini Fakta Sebenarnya

    “Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tuturnya kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

    Selain itu, menurut Gurun, konten video Oklin yang memakan es krim di depan itu merupakan perbuatan tidak beradab. Bahkan, lanjut dia, tindakan itu dapat menciderai revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

    “Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia,” kata dia.

    Dalam pelaporan ini, Gurun turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah video Oklin yang tersebar atau viral di media sosial.

    Lebih lanjut, Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.

    “Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

    BACA JUGA: Viral Bentrok Libatkan Suku Dayak Karena Rocky Gerung, Cek Fakta

    Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Miley Cyrus Siap Guncang Dunia Musik Lewat Single Baru: End of the World

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI