WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial U (72), yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan dari pemeriksaan diketahui pelaku UD melakukan perbuatannya lantaran terdorong hasrat seksual.
“Setelah diperiksa terhadap pelaku, pelaku mengakui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang berahi,” ujar Ahmad Fanani kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut Fanani menjelaskan, UD melakukan perbuatan bejadnya terhadap anak usia tujuh tahun sebanyak dua kali.
Korbannya seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Pada saat pelaku beraksi, korban masih berpakaian seragam. Pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak dua kali terhadap korban, pertama saat di gang sekolah, kedua di depan pos sekretariat,” ungkap.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan pelaku UD juga telah mengakui perbuatan cabulnya dengan alasan menyukai anak-anak.
“Motifnya, modusnya, si kakek ini memang mengakui perbuatannya yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak itu. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak itu,” terang Sri.
Sebelumnya, aksi pencabulan yang diduga dilakukan seorang kakek terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, dinarasikan peristiwa ini terjadi di kawasan Cipinang Muara 3, Jakarta Timur.