Berantas Perdagangan Orang Jadi Komitmen Indonesia-Kamboja dalam Forum DGICM ke-26

    Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

    Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

    Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat
    ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan
    mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

    Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

    “Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan.Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu
    dekat,” tutup Silmy.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI