Lewat Aplikasi Kencan, 10 Sepeda Motor Dirampas Pelaku

    Pelaku kemudian diringkus di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilo 24, Kecamatan Lojanan, Kukar pada Selasa (8/8/23).

    Awalnya tiga korban melapor ke Polresta Samarinda. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda.

    Kepada Polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya lantaran terimpit kebutuhan ekonomi sejak berhenti sebagai driver tambang.

    “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini pelaku masih kita periksa karena sejauh ini baru 3 korban yang melapor,” tutup Kompol Rengga.

    Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI