Pembelian BBM 32 Unit Kendaraan Dinas di Barito Kuala Ternyata Tanpa Struk

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebanyak 32 unit kendaraan dinas Sekretariat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak dilengkapi  dengan struk atau berita acara pengisian. Adapun 32 unit kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil jabatan dan dua unit speedboat yang digunakan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta 23 mobil untuk kegiatan operasional.

    Tidak hanya itu, bon pemesanan BBM 32 unit kendaraan Sekretariat Pemkab Barito Kuala juga tidak bernomor urut tercetak.

    Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 589 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.  Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Data didapat wartabanjar.com, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2021 mengganggarkan belanja barang dan jasa, belanja pengadaan BBM yang dikelola oleh Setda Kabupaten Barito Kuala bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga dengan anggaran belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp 1.392.160.000.  dan direalisasikan sebesar Rp 1.322.813.612. atau sebesar 95,71 persen.

    Setda Kabupatan Batola menunjuk SPBU PT BPK dan satu rekanan atas nama UD UJ untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan BBM bagi kendaraan Setda tersebut. Realisasi belanja BBM  dan Pelumas di PT BPK (SPBU) sebesar Rp 513.742.112 dan belanja di UD UJ sebesar 809.071.500, total Rp 1.322.813.612.

    Baca Juga :   Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI