WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DCBC) menggagalkan ekspor obat tradisional tanpa izin edar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengungkapkan obat ilegal tersebut diketahui dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan berat keseluruhan sebanyak empat ton lebih dengan rincian 200 Karton, 100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, 200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, 48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton, 30 Pcs.
Produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar,” ujarnya.
Baca Juga
Pesta Rakyat Raja Tambang Kalsel Hadirkan Iwan Fals
Ia mengungkapkan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong.
Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.