Video Viral Anak Waket DPRD Sulsel Ugal-ugalan Pakai Pajero Sport hingga Senggol Pengendara, Polisi Biarkan Pelaku Bebas

    WARTABANJAR.COM Sebuah postingan video viral memperlihatkan sebuah mobil jenis Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan di jalan raya.

    Mobil Pajero tesebut terekam ugal-ugalan di jalan hingga membuat seorang pengendara motor terjatuh karena kaget.

    Pajero Sport berwarna hitam itu rupanya dikendarai seorang anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah Erbe.

    Anak Ni’matullah, Muhammad Irfan Fauzan Erbe membawa mobil milik operasional Sekretariat DPRD Sulsel untuk membeli nasi kuning di Jalan Riburane.

    BACA JUGA: Ugal-ugalan di Tol, Pajero Berpelat Polri yang Kawal Camry Sipil Pepet Pengguna Jalan

    Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta,indo, Selasa (8/8/2023).

    Diketahui kejadian tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada Sabtu (5/8/2023) malam.

    Mobil mewah tersebut melaju kencang sambil membunyikan strobo mobil dengan laju zigzag walau jalanan saat itu sedang ramai.

    Disebutkan pengendara mobil tersebut bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20) , yang merupakan anak wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ni’matullah mengatakan bahwa yang dilakukan putranya itu hanyalah pelanggaran ringan dan hanya soal biasa.

    Setelah kejadian itu, pengemudi Muh Irfan Fauzan Erbe diamankan polisi karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan.

    Irfan adalah anak dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Sulsel.

    Terungkap, Pajero Sport yang dikendarai Irfan adalah milik Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan dengan nomor polisi DD 904. Terkait kejadian tersebut, Ni’matul Erbe angkat suara.

    Ni’matul Erbe mengatakan bahwa sang anak sudah memenuhi panggilan polisi karena aksinya ugal-ugalan di jalan raya.

    Ni’matullah juga menjelaskan bahwa ia akan membayar denda tilang.

    “Anak saya juga sudah beri keterangan sudah di BAP mobil ditahan dan dikasi surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya,” ungkap Ni’matullah di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Senin (7/8/2023) malam.

    Menurutnya, Pajero Sport yang dibawa anaknya bukan mobil dinas, tapi mobil operasional.

    “Memang mobil itu kan mobil operasional bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard. Itu mobil operasional yang diberikan ke pimpinan karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport jadi dikasih mobil operasional,” jelas Ni’matullah.

    Ini Alasan Wakil Ketua DPRD

    Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu mengatakan, bahwa saat itu sang putra mengendarai mobil operasional tersebut lantaran terburu-buru.

    “Dia mau pulang kabarnya disuruh beli makanan, jadi buru-buru mau pulang mungkin ditelepon sama orang rumah. Dia mau beli makanan nasi kuning jadi buru-buru pulang,” kata dia.

    “Saya tidak pusing kalau dia (polisi) tahan itu (mobil) lama-lama, karena itu jatah saya sebagai mobil operasional sebagai pimpinan, semua pimpinan itu dapat pasti, saya (tinggal minta) sini mobilmu satu, kan begitu,” ucap dia.

    Terkait strobo yang terpasang, Ni’matullah mengatakan ia sengaja memasangnya karena kerap melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

    “Itu barang pasang cabut, pasang cabut kalau saya mau perjalanan ke luar kota. Saya kan malas pakai Patwal, jadi biasa itu (Pajero) di depan Alphard di belakang,” kata Ni’matullah.

    Polisi Tak Tahan Pelaku

    Sementara itu mobil Pajero Sport milik Sekretariat DPRD Sulsel diamankan di Mapolrestabes Makassar. Sementara pengemudi yakni Muh Irfan fauzan Erbe tak ditahan.

    “Pengemudi tidak dilakukan penahanan dalam hal pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha saat ditemui di Pos Lantas Fly Over, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (8/8/2023).

    Ia mengatakan Pajero Sport dengan Nopol DD 904 masih ditahan karena prosedur tilang belum dilakukan oleh pengemudi.

    “Sampai sekarang, kendaraannya belum diambil, sampai saat ini barang bukti kendaraan masih berada di kantor Satlantas Polrestabes Makassar. Untuk proses, kita masih menunggu,” ucap dia.

    Menurutnya, anak kedua Ni’matullah dikenakan Pasal 287 dan Pasal 283 dengan denda Rp 1 juta. Jika prosedur tilang sudah dilakukan, pengemudi bisa kembali mengambil mobil tersebut.

    “Untuk proses tilang itu ada dua alternatif, yang pertama apabila yang bersangkutan tidak mengakui pelanggarannya bisa mengikuti sidang di pengadilan, kemudian melakukan pembayaran di Kejaksaan,” ujar Amin.

    “Apabila dia mengakui kesalahan, nanti melakukan pembayaran melalui Briva itu juga diperbolehkan. Bisa (mengambil kendaraan) kalau memang sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan kemudian melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan bisa diambil,” sambung dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI