Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.
Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI.
Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. (rls)
Editor Restu







