“Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Syahruji lagi.
Dari pengakuan keduanya, kejadian berawal ketika korban dan pelaku, MO (25) berselisih saat keluar warung. Keduanya hendak berkelahi namun dilarang oleh pemilik warung dan berakhir berkelahi di parkiran.
Korban awalnya membanting MO dan mendudukinya serta memukuli MO. Merasa terdesak, MO mengeluarkan sajam jenis badik dan menusuk korban bertubi-tubi.
“Lalu korban berteriak bahwa pelaku mempunyai senjata tajam dan berlari ke belakang warung. Namun, teman MO si MR kemudian mengejar korban dan menebaskan parang ke lengan kiri korban. Lalu keduanya kabur melarikan diri,” jelas AKP Syahruji lagi.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nuy)
Editor Restu