Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Perubahan Aturan Batasan Usia Capres Cawapres

    WARTABANJAR.COM – Muncul wacana perubahan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk perubahan tersebut.

    “Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ujar Lolly.

    Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang, apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.

    “Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?,” katanya.

    Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

    “Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Baca Juga

    Sumur Warga Desa Kaliukan Kabupaten Banjar Berbau

    Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

    Sebelumnya, tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

    Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

    Baca Juga :   SESUAI SE 3 MENTERI! Sekolah Resmi Libur Selama Ramadan 2025, Orang Tua Wajib Tahu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI