Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (berbagai sumber/pmj)
Editor: Erna Djedi
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (berbagai sumber/pmj)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com