Panji Gumilang Tersangka! Langsung Ditahan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Bersamaan dengan penetapan tersangka, Bareskrin Polri langsung menahan Panji Gumilang.

    Panji Gumilang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

    “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Setelah Pagar Bambu, Pantai Tangerang Mendadak Ada Pelang 'Potensi Tsunami', Warga Heran Kapan Dipasang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI