Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Perubahan APBD untuk Kesejahteraan Masyarakat

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu digelar dengan agenda Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

    Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Mukhlis, mewakili Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, Selasa (1/8/2023)

    Mukhlis menyampaikan pentingnya perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memberikan kemungkinan perubahan APBD jika terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

    Mukhlis juga menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu perlu terlaksana karena adanya perubahan asumsi makro ekonomi yang telah tersepakati, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja sesuai aspirasi masyarakat, dan permasalahan aktual yang berkembang.

    Salah satu aspek yang menjadi fokus dalam perubahan APBD adalah kebijakan perubahan pendapatan daerah.

    Banyak perbedaan pertimbangan mempertimbangkan perkiraan rasional untuk sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli, transfer Pemerintah Pusat, dan pendapatan lainnya. Evaluasi Pendapatan termasuk dari BLUD dan BUMD menjadi dasar kebijakan pendapatan dalam perubahan APBD.

    Baca Juga :   Ada Perbaikan Pipa, Air Leding di 6 Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Mati Total Malam ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI