Iuran Berpotensi Naik, BPJS Kesehatan Diingatkan Fokus Tingkatkan Pelayanan

    Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

    “Soal ancaman adanya minus BPJS perlu dipikirkan oleh manajemen dengan melakukan terobosan yang memungkinkan agar terhindar dari defisit yang besar,” imbau Rahmad.

    Dari analisa DJSN, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp11 triliun.

    Selain itu, juga ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023, ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada 2022 menjadi 3.083 pada 2024.

    “Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan,” tutup Rahmad. (edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Waspada Modus Penipuan Undian Bank Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI