Iuran Berpotensi Naik, BPJS Kesehatan Diingatkan Fokus Tingkatkan Pelayanan

    Baca juga: DPRD Kalsel Minta Stop Penyebaran Video Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin

    Ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Kesehatan adalah hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi pelayanannya oleh negara. Jadi pemerintah harus memberi penekanan kepada setiap rumah sakit, bahwa harus memberikan layanan terbaik bagi setiap pasien,” papar Rahmad.

    Apabila ada rumah sakit yang membandel, BPJS diminta memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.

    Dengan begitu, kata Rahmad, akan tercipta transformasi pelayanan kesehatan yang baik, ramah dan nyaman bagi setiap pasien BPJS Kesehatan.

    “Kalau perlu sanksinya pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tindakan tegas ini akan menimbulkan persepsi positif di masyarakat terkait transformasi pelayanan kesehatan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Rahmad mengingatkan harus ada peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan terkait wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025, saat ini fokus utama bukan soal iuran namun peningkatan pelayanan kesehatan harus menjadi priorititas.

    “Yang utama berpegang dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan. Yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana fokus pelayanan BPJS. Di rumah sakit-rumah sakit harus terus di tingkatkan,” ucap Rahmad.

    “Peserta BPJS Kesehatan harus menjadi tuan rumah yang baik, rumah sakit yang tidak menaati kerja sama harus ditertibkan, serta tidak ada alasan lagi RS menolak pasien,” sambungnya.

    Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

    Baca Juga :   Penumpang Transportasi Udara dan Laut di Kalsel pada Februari Turun Dibanding Januari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI