“Stop sebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga. Agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi, atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbau Firman tegas.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
Sebab, apabila tidak hati-hati, alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan kita pada jeratan kasus hukum apabila dipergunakan secara negatif. (edj)
Editor: Erna Djedi