Akun instagram Humas Polda Kalsel pun akhirnya merespon melalui komentar di video yang diunggah akun ndorobei.
Dituliskan bahwa dalam kasus tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Kalsel telah memberikan pendampingan terhadap sang anak dan keluarganya selama proses pendalaman terkait kasusnya dilakukan dan telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak serta pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama memberikan pendampingan sekaligus membuat terang kasus ini.
Subdit 4 Unit 1 PPA Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat 28 Juli 2023 dipimpin oleh AKP Siti Rohayati Memberikan surat SP2HP A3 kepada pelapor didampingi dari UPTD Provinsi Kalsel, surat diberikan kepada orang tua pelapor.
Pada Sabtu, 29 Juli 2023 bertempat di kantor UPTD PPA Prov kalsel yakni Pendampingan terhadap korban oleh UPTD PPA Prov kalsel Menjelaskan mekanisme dan teknis pendampingan korban, hak korban, rekomendasi untuk penanganan anak distabilitas.
“Penjelasan SP2HP oleh Kasubdit 4 dan Kanit PPA polda Menjelaskan penanganan dan perkembangan kasus yang dilaporkan kepada Pelapor bahwa proses sudah masuk tahap penyidikan.” (aqu)
Editor Restu